1. Siapkan KTP, alamat domisili KTP, bidang usaha yang dijalani, dan juga nomor telepon aktif, untuk kelengkapan daftar BLT UMKM Rp600 ribu atau bantuan BPUM 2022.
2. Selanjutnya login link oss.go.id, kemudian pilih klik menu ‘Perizinan Usaha’ untuk memulai pendaftaran bantuan.
3. Kemudian bisa dilanjutkan dengan klik menu ‘Perseorangan’.
Baca Juga: Lirik Lagu Shadow - SEVENTEEN dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
4. Berikutnya pilih menu ‘Pendaftaran NIB’ isi dan sesuaikan dengan jenis usaha yang dimiliki penerima bantuan BPUM 2022 yang akan didaftarkan.
5. Jika sudah selesai, kemudian berikutnya isi formulir untuk menyimpan data penerima BLT UMKM Rp600 ribu, untuk bukti saat proses pencairan BPUM 2022 nantinya jika sudah disalurkan.
6. Kemudian pilih opsi ‘Simpan’ untuk verifikasi dan validasi data penerima BLT UMKM Rp600 ribu.
7. Jika data pelaku usaha sudah berhasil tersimpan dan tervalidasi, teruskan dengan klik menu ‘Lanjutkan’.
8. Kemudian berikutnya bisa langsung klik menu ‘Tambah Usaha’ pada website yang tersedia otomatis.