Ini Cara Cek Penerima PKH dan BPNT 2022, Segera Buka cekbansos.kemensos.go.id untuk Cairkan Bantuan

- 28 Mei 2022, 16:07 WIB
Ilustrasi - Berikut cara cek penerima PKH dan BPNT yang masih cair di tahun 2022. Langsung saja buka cekbansos.kemensos.go.id untuk cairkan bantuan
Ilustrasi - Berikut cara cek penerima PKH dan BPNT yang masih cair di tahun 2022. Langsung saja buka cekbansos.kemensos.go.id untuk cairkan bantuan /Instagram.com/@kemensosri.

PR DEPOK - Masyarakat bisa cek penerima PKH dan BPNT 2022 dengan segera buka link resmi Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Pasalnya, hingga tahun ini pemerintah melalui Kemensos masih melanjutkan bansos PKH dan BPNT hingga 2022.

Kedua bansos yakni PKH dan BPNT ini hanya diberikan kepada masyarakat yang telah lolos sebagai penerima bantuan.

Akan tetapi, meskipun telah dinyatakan lolos sebagai penerima bansos PKH dan BPNT 2022, namun masyarakat tetap harus memastikan statusnya apakah benar dapat bantuan.

Baca Juga: Pelaku Usaha Berhak Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu jika Punya Tanda Ini, Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id

Adapun cara memastikan statusnya apakah dapat bansos PKH dan BPNT 2022 atau tidak, maka masyarakat bisa segera buka link Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Dengan buka link cekbansos.kemensos.go.id, maka masyarakat bisa tahu statusnya, apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT 2022 atau tidak.

Adapun untuk mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT 2022, bisa dilakukan buka akses link resmi Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: BPUM 2022 Bakal Cair Juni 2022? Simak Informasinya dan Cara Daftar BLT UMKM Rp600 Ribu di oss.go.id

Cara Cek Nama Penerima PKH dan BPNT

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk cek nama penerima bansos PKH dan BPNT 2022, yakni segera kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id melaui browser di HP.

Setelah itu, segera masukkan nama Provinsi atau Kabupaten atau Kota, Kecamatan dan Desa. Kemudian, input juga data diri sesuai KTP.

Selanjutnya, ketik delapan huruf kode (dipisahkan spasi) yang disediakan dalam kotak. Jika kurang jelas, bisa segera ulangi lagi untuk mendapat kode baru.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako dan PKH Masih Cair Mei 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id tuk Cek Nama Penerima Pakai KTP

Langkah terakhir dalam pengecekan nama penerima bansos PKH dan BPNT 2022, yakni tinggal klik tombol Cari Data.

Jika semua langkah tersebut di atas sudah dilakukan, tunggu hingga link cekbansos.kemensos.go.id menampilkan hasil sesuai dengan data KTP telah yang dimasukkan.

Bilamana terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT 2022, maka bakal muncul keterangan nama, wilayah, dan bansos yang diterima pada periode kapan.

Penerima kedua bansos ini tak perlu menunggu lama untuk mengambil bantuan karena penyalurannya sudah dilakukan sejak tanggal 4 April 2022 lalu hingga kini.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BPNT Kartu Sembako 2022 yang Cair di Kantor Pos

Sebelumnya perlu diketahui bahwa penyaluran bansos BPNT dilakukan melalui agen atau Bank Himbara.

Akan tetapi, pemerintah memutuskan bekerja sama dengan Kantor Pos pada tahap penyaluran BPNT Mei 2022.

Nantinya, para penerima BPNT bakal mendapat undangan dari Kemensos untuk ambil bantuan tersebut di Kantor Pos.

Masyarakat penerima BPNT pun bisa segera datang ke Kantor Pos sesuai jadwal yang tertera di undangan agar tidak menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Jangan Terlewat, Login Link eform.bri.co.id untuk Cek Nama dan Status Penerima BPUM 2022 yang Segera Cair

Adapun berkas yang dibawa saat pengambilan bansos BPNT di Kantor Pos, yakni KK dan KTP asli beserta salinannya, serta undangan dari Kemensos.

Dana BPNT Kartu Sembako 2022 yang cair sebesar Rp200.000, bisa dibelanjakan bahan pokok atau sembako di e-waroeng atau agen yang telah ditunjuk.

Sedangkan untuk penyaluran bansos PKH masih sama yakni melalui Bank Himpunan Milik Negara atau Himbara agen yang ditunjuk.

Baca Juga: BLT Balita dan Lansia Cair di Waktu Berikut, Cus Daftar PKH Online 2022 Lewat HP untuk Dapatkan Bantuannya

Uang bansos PKH 2022 cair tunai dengan dana bantuan berbeda-beda sesuai kategori yang terbagi dalam tujuh golongan, yakni ibu hamil atau nifas, balita, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, lanjut usia, serta penyandang disabilitas berat.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah