PR DEPOK – Masyarakat dapat segera cek nama penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2022 secara online hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Cara cek nama penerima PKH 2022 menggunakan KTP bisa dilakukan dengan mudah secara online lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah cek nama di cekbansos.kemensos.go.id dan dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH 2022, Anda bisa langsung mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2022 Gratis, Desain Keren dan Terbaru Cocok untuk Profil Medsos
Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui tahapan cara cek nama penerima PKH 2022 mengggunakan KTP di cekbansos.kemensos.go.id.
Seperti diketahui, ada tujuh kategori penerima BLT PKH 2022. Setiap Keluarga Penerima (KPM) akan menerima dana bantuan yang berbeda.
1. Kategori ibu hamil/nifas dapat bantuan PKH sebesar Rp3 juta/tahun.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 Kapan Ditutup? Berikut Estimasi Tanggal Penutupannya
2. Kategori anak usia dini (balita) usia 0 - 6 tahun dapat bantuan PKH sebesar Rp3 juta/tahun.