4. Lalu masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
5. Masukkan juga 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.
6. Bila huruf kode kurang jelas, klik ikon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru.
Baca Juga: Belum Ditemukan, Pencarian Eril Anak Ridwan Kamil Dilanjutkan Hari Ini dengan Metode Sensor
7. Klik tombol “CARI DATA”.
8. Kemudian, sistem akan mencocokkan data KTP KPM yang berhak mendapatkan bansos PKH 2022 dengan database di DTKS.
Demikian tahapan lengkap cara cek nama penerima PKH 2022 menggunakan KTP dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.***