PR DEPOK - Pekerja hingga saat ini masih menantikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dari pemerintah.
BSU 2022 sebelumnya dijadwalkan untuk cair di bulan April lalu, yakni sebelum Lebaran Idulfitri 1443 H.
Namun, hingga saat ini penyaluran BSU 2022 belum juga dilakukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 31 dengan Login prakerja.go.id untuk Dapatkan Intensif Rp3,55 Juta
Terkait hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan bahwa pihaknya masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan persiapan.
Kemenaker menjelaskan bahwa pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan bank penyalur.
Sejumlah tahapan yang harus dilakukan diantaranya adalah mengecek kembali daftar penerima BSU 2022.
Pemerintah mengupayakan agar BSU 2022 bisa tersalurkan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik.
Hal itulah yang membuat penyaluran BLT subsidi gaji untuk pekerja ini tertunda hingga saat ini.
Kendati belum ada jadwal pasti pencairan BSU 2022, pekerja bisa cek nama mereka lewat link bsu.bpjsktenagakerjaan.go.id.
Pasalnya, hanya pekerja yang namanya tercantum di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id saja yang bisa mendapatkan BSU 2022.
Berikut ini cara cek nama di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id agar pekerja bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah tahun ini.
- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini
Baca Juga: Deretan Film Bioskop Baru yang Tayang Juni 2022, Ada My Sassy Girl hingga Lightyear
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, serta tanggal lahir
- Klik 'Lanjutkan'
Situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id akan memberikan keterangan apabila pekerja dengan nama tersebut mendapatkan BSU atau tidak.
Apabila pekerja mendapatkan BSU 2022, maka ia bisa mencairkan bantuan tersebut lewat rekening yang telah diaktivasi.
BLT subsidi gaji sebesar Rp1 juta ini disalurkan lewat Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Tahun ini, pemerintah menyalurkan bantuan tersebut kepada 8,8 juta pekerja yang memenuhi syarat.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja jika ingin mendapatkan BSU 2022.
Baca Juga: 6 Definisi Kasus Cacar Monyet atau Monkeypox yang Ditetapkan Kementerian Kesehatan
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
3. Memiliki penghasilan atau gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
5. Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 dan 4.
6. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).***