PR DEPOK - Segera cek status BPUM 2022 dan masukkan NIK KTP ke eform.bri.co.id untuk ketahui nama penerima BLT UMKM Rp600 ribu.
Kabar akan disalurkannya kembali BLT UMKM atau BPUM 2022 menjadi berita yang disambut baik oleh pelaku usaha.
Pemerintah menargetkan BPUM 2022 menyasar 12,8 juta pelaku usaha terdiri dari nelayan, pedagang kaki lima, pemilik warung kecil, dan pemilik usaha mikro.
Lewat BPUM 2022, pemerintah bakal memberikan bantuan langsung tunai atau BLT UMKM Rp600 ribu kepada pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima.
Terkait syarat penerima BPUM 2022, hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan rinciannya secara lengkap.
Namun jika merujuk penyaluran tahun sebelumnya, syarat penerima BPUM meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.