Berikut ini cara lengkap cek daftar penerima BPUM 2022 melalui eform.bri.co.id:
- Pelaku usaha mengakses link eform.bri.co.id.
- Apabila telah masuk sistem eform.bri.co.id, klik 'Cek Data BPUM'.
Baca Juga: Vladimir Putin Dikabarkan Hanya akan Bertahan Hidup 3 Tahun Lagi, Mata-mata FSB Ungkap Alasan Ini
- Lalu,pelaku usaha menginput data diri sesuai KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Jika sudah menginput data sesuai KTP, isi kode sesuai petunjuk.
- Tahap terakhir klik menu 'Proses Inquiry'.
Sistem eform.bri.co.id nanti akan menampilkan status pelaku usaha berhak menerima BPUM 2022 atau tidak.
Baca Juga: Nigeria Konfirmasi Puluhan Kasus Cacar Monyet dan 1 Kematian yang Berhubungan
Sementara itu, untuk syarat pelaku usaha bisa menerima BPUM 2022 dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), antara lain: