- Pelaku usaha belum pernah menerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN) atau jenis bansos lainnya.
- Pelaku usaha merupakan WNI.
- Pelaku usaha memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
- Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit.
- Pelaku usaha tidak sedang menerima pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Pelaku usaha yang tempat tinggal dan tempat usaha berbeda lokasi, wajib menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
- BPUM tidak diberikan kepada anggota TNI/Polri, bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD.
Sebagai catatan, cara cek daftar penerima BPUM 2022 dan syarat mendapatkan BLT UMKM tersebut masih menggunakan regulasi tahun sebelumnya.