Klik eform.bri.co.id agar Bisa Cek Daftar Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000

- 30 Mei 2022, 11:50 WIB
Tampila situs e-form BRI untuk cek penerima BLT UMKM.
Tampila situs e-form BRI untuk cek penerima BLT UMKM. /Tangkap Layar eform.bri.co.id

PR DEPOK – BPUM 2022 atau biasa disebut BLT UMKM akan segera cair. Untuk itu segera cek daftar penerima bantuan menggunakan NIK KTP melalui eform.bri.co.id.

Dengan cek daftar penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, pelaku usaha bisa memastikan status penerimaan BLT UMKM 2022 dari Kemenkop UKM sebesar Rp600.000.

Lantas, bagaimana cara cek daftar penerima BPUM 2022 melalui eform.bri.co.id menggunakan NIK KTP?

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 Lewat HP untuk Dapat BLT Balita Rp3 Juta

Sebelum membahas cara mengecek status penerimaan BPUM 2022 di eform.bri.co.id, perlu diketahui bahwa program ini menyasar 12 juta lebih pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Nanti dana BPUM 2022 bakal disalurkan melalui dua Bank Himbara yaitu BRI dan BNI.

Kedua bank ini dalam penyaluran BLT UMKM Rp600.000 menyediakan link pengecekan status penerimaannya.

Baca Juga: Bill Gates Peringatkan Kemunculan Pandemi Baru Setelah Covid-19

Khusus bank BRI, pelaku usaha bisa cek daftar penerima BPUM 2022 melalui eform.bri.co.id dengan menginput data NIK KTP.

Berikut ini cara lengkap cek daftar penerima BPUM 2022 melalui eform.bri.co.id:

- Pelaku usaha mengakses link eform.bri.co.id.

- Apabila telah masuk sistem eform.bri.co.id, klik 'Cek Data BPUM'.

Baca Juga: Vladimir Putin Dikabarkan Hanya akan Bertahan Hidup 3 Tahun Lagi, Mata-mata FSB Ungkap Alasan Ini

- Lalu,pelaku usaha menginput data diri sesuai KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Jika sudah menginput data sesuai KTP, isi kode sesuai petunjuk.

- Tahap terakhir klik menu 'Proses Inquiry'.

Sistem eform.bri.co.id nanti akan menampilkan status pelaku usaha berhak menerima BPUM 2022 atau tidak.

Baca Juga: Nigeria Konfirmasi Puluhan Kasus Cacar Monyet dan 1 Kematian yang Berhubungan

Sementara itu, untuk syarat pelaku usaha bisa menerima BPUM 2022 dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), antara lain:

- Pelaku usaha belum pernah menerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN) atau jenis bansos lainnya.

- Pelaku usaha merupakan WNI.

- Pelaku usaha memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Baca Juga: Ini Tanggapan Tak Terduga Kemlu RI Terkait Tentara Rusia yang Temukan Bungkusan Mi Instan Indomie di Ukraina

- Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit.

- Pelaku usaha tidak sedang menerima pembiayaan dari perbankan dan KUR.

- Pelaku usaha yang tempat tinggal dan tempat usaha berbeda lokasi, wajib menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

- BPUM tidak diberikan kepada anggota TNI/Polri, bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Update Perang Rusia-Ukraina Hari ke-96: NATO Mulai Ikut Campur hingga Serangan Intens di Sievierodonetsk

Sebagai catatan, cara cek daftar penerima BPUM 2022 dan syarat mendapatkan BLT UMKM tersebut masih menggunakan regulasi tahun sebelumnya.

Pelaku usaha bisa terus memantau informasi mengenai mekanisme pencairan BPUM 2022 melalui media sosial resmi Kemenkop UKM.

Sejauh ini pendaftaran BPUM 2022 memang belum dibuka, namun pelaku usaha bisa mendaftarkan usaha agar menerima Perizinan  Berusaha Berbasis Risiko melalui oss.go.id.

Baca Juga: Setelah 23 Tahun, Nottingham Forest Promosi Kembali ke Liga Primer Inggris

Demikian informasi mengenai cara cek daftar penerima BPUM 2022 dengan menginput NIK KTP di eform.bri.co.id agar bisa mencairkan BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x