PR DEPOK – Masyarakat kurang mampu yang memiliki komponen anak usia dini dapat daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2022.
Tahapan daftar DTKS 2022 agar masyarakat bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kategori balita.
BLT balita 2022 disalurkan untuk anak usia dini 0 – 6 tahun melalui bantuan reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) yakni Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebagaimana ketentuan Kemensos, penerima PKH atau BLT balita adalah masyarakat yang telah daftar dan terdata valid dalam DTKS.
Oleh karena itu, orang tua bisa mengajukan daftar DTKS 2022 agar tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan mendapatkan BLT balita.
Setelah daftar DTKS dan dinyatakan layak menjadi penerima PKH, KPM akan diberikan dana BLT balita sebesar Rp3 juta per tahun.
Penyaluran BLT balita 2022 untuk anak usia dini dilakukan secara bertahap dengan nominal Rp750.000 per tiga bulan.