5. PKH anak sekolah jenjang SMA sebesar Rp500.000 per bulan dengan total Rp 2.000.000 per tahun.
6. PKH lanjut usia di atas 70 tahun dengan bantuan sebesar Rp600.000 per 3 bulan dengan total Rp2.400.000 per tahun.
Baca Juga: Hindari 3 Kebiasaan Buruk Saat Tidur agar Mendapatkan Waktu Istirahat yang Berkualitas
7. PKH Disabilitas berat sebesar Rp600.000 per 3 bulan dengan total Rp2.400.000 per tahun.
Cara mendapatkan PKH 2022:
1. Dari keluarga kurang mampu.
2. Memiliki kartu keluarga (KK).
Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Selasa, 31 Mei 2022: Love Story The Series Siap Menemani Anda
3. Terdaftar dalam data kemiskinan atau DTKS.
4. Memiliki setidaknya satu dari komponen keluarga; balita, ibu hamil, anak sekolah SD, SMP, SMA, lansia di atas 70 tahun dan disabilitas berat.