1. Siapkan HP yang terkoneksi jaringan internet.
2. Selanjutnya, buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
3. Isi alamat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data di KTP Keluarga penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Login eform.bri.co.id dan Dapatkan Kesempatan Cairkan BPUM 2022 Rp600 Ribu untuk Pelaku UMKM
4. Kemudian, isi nama Penerima Manfaat (PM), sesuai dengan KTP penerima bansos.
5. Masukan 8 huruf kode, yang tertera dalam kotak kode 'gunakan spasi'.
6. Jika kode masih kurang jelas atau salah, Anda klik 'ulangi' atau ikon kotak merah di bagian kanan, untuk mendapatkan kode baru.
7. Terakhir, klik tombol 'Cari Data'.
Baca Juga: 4 Puisi untuk Peringati Hari Lahir Pancasila 2022, Bisa untuk Tugas Sekolah dan Status Medsos Kamu
Sekali lagi, pastikan semua data tersebut telah diisi dan diikuti dengan benar, guna untuk sistem memunculkan nama penerima bansos PKH 2022.