PR DEPOK - BPNT merupakan salah satu bansos yang disalurkan pemerintah melalui Kemensos secara rutin setiap bulan.
Besaran dana BPNT yakni Rp200.000 setiap bulan kepada masyarakat yang dinyatakan sebagai penerima bantuan sembako.
Penerima BPNT pun boleh bergembira, lantaran pada Juni 2022 ini Kemensos bakal mencairkan bantuan sembako lagi kepada masyarakat dengan kategori yang telah ditentukan.
Masyarakat penerima BPNT Juni 2022 ini tentu saja warga yang telah memenuhi syarat sehingga masuk dalam kategori yang mendapat bantuan sembako.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi calon penerima BPNT agar masuk kategori dapat bantuan sembako Rp200.000 ribu yang cair Juni 2022?
Syarat Penerima BPNT
1. WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP
2. Tergolong masyarakat miskin atau rentan
3. Warga yang terdampak Covid-19 sehingga kehilangan mata pencaharian karena PKH