BPUM 2022 Masih Belum Cair, Pelaku Usaha Bisa Penuhi Syarat Ini Sebelum Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

- 1 Juni 2022, 12:34 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan terkait persyatan pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM dalam program BPUM 2022.
Berikut ini merupakan penjelasan terkait persyatan pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM dalam program BPUM 2022. /EmAji/Pixabay

PR DEPOK - Bantuan Produktif Mikro Usaha atau BPUM 2022 masih belum cair. Pelaku usaha bisa penuhi syarat ini terlebih dahulu sebelum dapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.

Sehubungan dengan belum cairnya BPUM 2022, pelaku usaha bisa memenuhi syarat ini terlebih dahulu sebelum mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu.

Pasalnya, pelaku usaha yang ingin mendapatkan BPUM 2022 wajib memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Mengacu pada aturan tahun 2021, beberapa persyaratan untuk mendapatkan BPUM 2022 yang wajib dipenuhi pelaku usaha di antaranya:

Baca Juga: Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1051: Yamato Resmi Bergabung dengan Bajak Laut Topi Jerami

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pelaku usaha memiliki kartu identitas diri berupa KTP atau e-KTP.

3. Pelaku usaha memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

4. Pelaku usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) apabila domisili di KTP tidak sesuai dengan domisili usaha.

Baca Juga: Murka ke AS, China Lakukan Patroli Kesiapan Tempur di Sekitar Taiwan

5. Pelaku usaha bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri/TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

6. Terakhir, pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

Satu syarat tambahan, pelaku usaha wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu di situs oss.go.id secara online agar bisa mendapatkan BPUM 2022.

Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengumumkan akan kembali mengadakan program BPUM di tahun 2022 ini untuk tahap ketiga.

Baca Juga: Pacar Eril Unggah Pesan Haru nan Menyayat Hati: Tolong Tetap Tinggal Ril, Aku Tahu Kamu Sangat Kuat

Sebelumnya, BPUM telah hadir pada 2020 untuk tahap pertama, dan tahun 2021 untuk tahap kedua.

Untuk tahun 2022 ini, BPUM akan disalurkan ke setiap pelaku usaha yang sesuai kriteria sebesar Rp600 ribu.

Pemerintah berharap pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 dapat terbantu dengan adanya program BPUM tersebut.

Nantinya, pelaku usaha bisa mencairkan dana BPUM 2022 sebesar Rp600 ribu melalui Bank penyalur, yakni Bank BRI.

Baca Juga: Putra Ridwan Kamil Masih Belum Ditemukan, Polisi Bern Kerahkan Sejumlah Komunitas untuk Perluas Pencarian Eril

Sayangnya, sampai saat ini pemerintah belum memberi kepastian kapan BPUM 2022 cair.

Sebelumnya, BPUM 2022 dijadwalkan cair setelah Hari Raya Idul Fitri awal Mei kemarin.

Kendati demikian, pelaku usaha dapat memastikan apakah termasuk sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak dengan mengakses situs eform.bri.co.id.

Apabila layanan cek penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id telah resmi dibuka, pelaku usaha bisa segera menyiapkan KTP untuk validasi data dan HP untuk mengakses eform.bri.co.id.

Baca Juga: 7 Pemilik KTP Ini Berhak dapat Bansos PKH, Cek Penerima Lewat Aplikasi Ini Ada BLT Anak Usia Dini Rp3 Juta

Anda dapat menggunakan browser di HP untuk mengakses situs eform.bri.co.id.

Langkah pertama untuk cek penerima BPUM di eform.bri.co.id ialah pilih opsi "Cek Data BPUM" di situs eform.bri.co.id.

Kemudian, isi data diri yang diminta oleh sistem, seperti NIK KTP.

Baca Juga: Baim Wong Turut Simpati atas Musibah yang Menimpa Ridwan Kamil, Untai Doa Ini Sambil Peluk sang Anak

Sebelum mengirimkan data, pastikan kembali Anda telah memasukkan data yang benar agar tidak terjadi kekeliruan data.

Klik "Proses Inquiry", kemudian tunggu notifikasi yang akan Anda dapatkan mengenai status BPUM 2022 Anda.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah