PR DEPOK - Masyarakat khususnya dari kalangan pekerja hingga saat ini masih menantikan BSU 2022 cair.
Tak sedikit dari mereka yang menanyakan 'BSU 2022 kapan cair?' dan mencari tahu soal jadwal pencairan BLT subsidi gaji ini.
Terlebih, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya sempat menjanjikan bahwa BSU 2022 ini akan cair sebelum Hari Raya Idulfitri 1443 H kemarin.
Baca Juga: Cek Data DTKS Jateng 2022 secara Online Pakai NIK KTP atau Nomor KK
Nyatanya, hingga memasuki Juni pun, Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja ini belum kunjung disalurkan.
Namun, pemerintah sebenarnya telah memberikan penjelasan terkait sejumlah ketentuan BSU tahun ini.
Salah satunya adalah terkait syarat yang diharuskan oleh pemerintah kepada pekerja yang ingin mendapatkan BSU 2022.
Baca Juga: Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id agar Dapat BPUM 2022, BLT UMKM Rp600.000 Siap Cair
Berdasarkan penyaluran tahun lalu, terdapat lima syarat yang diharuskan untuk dipenuhi oleh pekerja.
Syarat atau kriteria ini didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yakni sebagai berikut.