1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: 5 Rahasia Diet Ideal Jelang Pernikahan Tanpa Menyakiti Diri Sendiri
2. Memiliki penghasilan atau gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
4. Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 dan 4.
Baca Juga: Balas Dendam karena Putus, Pria Brasil Culik Mantan Pacar untuk Pasang Tato Berisi Namanya
5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Kelima syarat di atas diterapkan dalam penyaluran BSU tahun 2021 dan kemungkinan akan ada kriteria yang kembali dipakai dalam penyaluran tahun ini.
Lantas, BSU 2022 kapan cair? Terkait dengan jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah tersebut, Kemenaker sebelumnya telah memberikan info terbaru.