POPULER HARI INI: Cek Penerima BPNT dan PKH hingga 15 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila

- 2 Juni 2022, 09:52 WIB
Ilustrasi - Terdapat lima artikel populer hari ini Kamis, 2 Juni 2022 bagi kalangan pembaca Pikiranrakyat-Depok.com. Salah satunya soal BPNT.
Ilustrasi - Terdapat lima artikel populer hari ini Kamis, 2 Juni 2022 bagi kalangan pembaca Pikiranrakyat-Depok.com. Salah satunya soal BPNT. /ANTARA/Nova Wahyudi.

PR DEPOK - Terdapat lima artikel populer di kalangan pembaca Pikiranrakyat-Depok.com pada hari ini Kamis, 2 Juni 2022.

Salah satu artikel populer Kamis, 2 Juni 2022 adalah cara cek bantuan sosial (bansos) seperti BPNT dan PKH yang akan cair Juni 2022.

Berikut ini dirangkum lima artikel populer hari ini Kamis, 2 Juni 2022 di kalangan para pembaca Pikiranrakyat-Depok.com.

1. Cek Bansos Juni 2022, Dapatkan BPNT dan PKH hingga Rp3 Juta usai Login ke cekbansos.kemensos.go.id di Link Ini

Baca Juga: Kunjungi prakerja.go.id untuk Dapat Uang Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 Juta, Ini Caranya!

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan dua bansos dari Kemensos yang akan dicairkan Juni 2022.

BPNT dan PKH akan disalurkan Kemensos kepada masyarakat yang sudah terdaftar atau tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Besaran manfaat kedua bansos itu akan diterima masyarakat berbeda-beda. BPNT total Rp2,4 juta per tahun dalam empat tahap.

Sedangkan besaran manfaat PKH akan diterima masyarakat tergantung dengan kategori penerimanya. Paling terbesar yakni Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT Anak Sekolah 2022, Dapatkan Bantuan Rp4,4 Juta bagi Siswa SD, SMP, SMA

Baca selengkapnya KLIK DI SINI.

2. Kapan BSU 2022 Cair? Cari Tahu Informasi dan Tahap Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2022 ini masih dipertanyakan masyarakat, khususnya para pekerja.

Berdasarkan pencairan BSU di tahun sebelumnya, pekerja yang mendapatkan bantuan ini adalah yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Tak Masalah dengan Cuaca Panas di Batam, Ciro Alves: Tidak Jauh Beda dengan Brasil

Meski belum pasti kapan pencairannya, pemerintah sebelumnya telah menyebutkan bahwa pekerja akan mendapatkan Rp1 juta pada BSU 2022 ini.

Baca selengkapnya KLIK DI SINI.

3. 15 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2022 Berikut Cara Pasang Foto, Unggah ke Medsos Kamu Sekarang!

Merayakan Hari Lahir Pancasila 2022 bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya memasang twibbon di media sosial.

Setiap 1 Juni bangsa Indonesia pasti memperingati Hari Lahir Pancasila dengan tujuan mengenang rumusan awal dasar negara yang terdiri dari lima sila.

Baca Juga: Daftar Penerima PKH Juni 2022 Ada di Link Ini, Cus Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cairkan Uang Tunai Rp3

Momen tersebut jadi bagian penting dan sudah seharusnya diperingati penuh suka cita, salah satunya dengan mengunggah foto menggunakan twibbon bertema Hari Lahir Pancasila.

Baca selengkapnya KLIK DI SINI.

4. Cek Nama Penerima BPNT Kartu Sembako yang Cair April-Mei-Juni 2022 di Situs cekbansos.kemensos.go.id

BPNT Kartu Sembako kini tengah memasuki masa pencairan tahap 2 yakni pada April hingga Juni 2022.

Salah satu bantuan dari Kemensos ini bisa dicek penerimanya melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cara Cek Penerima KJP Plus 2022 Pakai KTP di siladu.jakarta.go.id

Dengan menyiapkan KTP, masyarakat yang telah terdaftar di DTKS bisa segera cek daftar nama penerima BPNT Kartu Sembako.

Baca selengkapnya KLIK DI SINI.

5. Kapan Pencairan BPUM 2022? Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp600.000 Lewat eform.bri.co.id

Tidak sedikit para pelaku usaha mempertanyakan kapan pencairan BPUM 2022 dilakukan pemerintah melalui Kemenkop UKM.

Diketahui bersama, BPUM 2022 hingga kini masih dalam tahap persiapan oleh pihak-pihak terkait. Termasuk mekanisme pencairannya.

Baca Juga: BLT Ibu Hamil Cair Lagi Juni 2022, Ini Kategori Masyarakat yang Berhak Dapat Bantuan dan Cara Cek Penerimanya

Oleh sebab itu, jadwal resmi pencairan BPUM 2022 ini belum bisa dipastikan kapan. Hal itu bisa diketahui jika sudah ada pernyataan resmi dari pemerintah.

Baca selengkapnya KLIK DI SINI.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah