PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) periode Juni 2022 sudah cair.
Perlu diingat bahwa ini bukan hanya memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa uang secara cuma-cuma.
Melalui bansos PKH, pemerintah berharap masyarakat miskin di Indonesia bisa lebih meningkatkan taraf hidupnya.
Baca Juga: Buruan Cek Namamu di Sini! Hanya Input KTP Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT
Termasuk dalam bansos PKH ibu hamil/nifas bukan hanya uang tunai Rp3 juta per tahun, tetapi ada hak lainnya serta kewajiban yang harus dipenuhi.
Berikut ulasan hak dan kewajiban keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH ibu hamil/nifas sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.
Hak yang diperoleh
a. Bantuan sosial berupa uang tunai Rp3 juta per tahun yang diberikan dalam empat tahap.
b. Pendampingan PKH
c. Akses pelayanan dalam fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial
d. Program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Kewajiban yang harus dipenuhi
a. Pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan minimal empat kali selama masa kehamilan
b. Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan
c. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas, empat kali selama 42 hari setelah melahirkan
Adapun KPM bansos PKH yang tidak menjalankan kewajibannya akan mendapatkan konsekuensi berupa sanksi tegas.
Sanksi yang diberikan ialah penangguhan pemberian bansos PKH ataupun penghentian bansos PKH seluruhnya.
Adapun syarat agar mendapatkan bansos PKH ibu hamil/nifas sebagai berikut:
1. WNI
Baca Juga: BPNT dan PKH 2022 Cair Lagi, Buka cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Cuma Pakai KTP
2. Kondisi ekonomi tergolong miskin
3. Sedang hamil atau nifas (hanya diberikan untuk maksimal kehamilan kedua)
4. Data terdaftar sebagai KPM di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Selanjutnya ikuti langkah cara mengecek daftar penerima bansos PKH ibu hamil/nifas.
- Buka aplikasi Cek Bansos di Play Store atau buka situs cekbansos.kemensos.go.id
Baca Juga: BLT UMKM Rp600 Ribu Segera Cair, Benarkah Cek Penerima BPUM 2022 Masih Butuh KTP?
- Isi kolom data wilayah, mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi
- Isi kolom nama lengkap sesuai dengan KTP calon penerima
- Isi kolom huruf kode dengan delapan huruf kode yang tersedia
- Tekan "CARI DATA" agar sistem mulai berproses pencocokan data.***