PR DEPOK - BPNT dan PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) bisa didapatkan masyarakat dengan cara daftar diri di DTKS terlebih dahulu. Lantas apa itu DTKS?
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah basis data para calon penerima bansos dari Kemensos, termasuk BPNT dan PKH.
Masyarakat bisa daftarkan diri sebagai penerima BPNT dan PKH dengan registrasi DTKS melalui aplikasi Cek Bansos.
Lantas bagaimana cara daftar DTKS melalui aplikasi Cek Bansos agar bisa menjadi penerima BPNT dan PKH dari Kemensos?
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat Sarat Makna, Tema tentang Taubat untuk Meningkatkan Kualitas Diri
Cara Daftar DTKS
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
2. Setelah terunduh, kemudian siapkan KTP untuk pendaftaran
3. Klik 'Buat Akun Baru', lalu masukan data diri secara lengkap sesuai dengan KTP
4. Unggah dua foto yang terdiri dari foto KTP dan foto diri tengah memegangi KTP