1. Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Bukan ASN, PNS, TNI, atau Polri.
Baca Juga: Rusia Beri Peringatan ke Ukraina, Klaim Tentara Bayaran Kiev Tidak Akan Selamat
4. Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK.
Sedangkan untuk cek penerima bansos Rp2,4 juta atau BPNT 2022 caranya sebagai berikut:
1. Login ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: KJP Plus Juni 2022 Siap Cair, Simak Cara Cek Status Penerima secara Online di Link kjp.jakarta.go.id
2. Masukan alamat tempat tinggal yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Isikan nama lengkap sesuai KTP.