Kedua, pekerja wajib aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mengenai dana BSU 2022 yang belum juga dikucurkan, Kemnaker menyebutkan bahwa masih melakukan sejumlah proses yang berkaitan dengan regulasinya.
Kemnaker menjelaskan bahwa pihaknya tengah tengah merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022.
Baca Juga: Cara Cek Bansos yang Cair Juni 2022 dengan Login cekbansos.kemensos.go.id, Ada PKH hingga BPNT
Selain itu, Kemnaker masih mengajukan dan mereviu anggaran BSU 2022 bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kemnaker juga tengah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank penyalur untuk mereviu data calon penerima BSU 2022.
Pemerintah memutuskan bahwa sebanyak 14,4 juta pekerja akan menerima dana BSU 2022 dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp14,4 triliun.
Sementara itu, untuk cara cek penerima BSU 2022 sementara bisa mengikuti mekanisme tahun sebelumnya.
Pekerja bisa mengakses beberapa situs yang disiapkan Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.