PR DEPOK - Bantuan sosial atau bansos Juni 2022 kembali disalurkan oleh pemerintah untuk masyarakat yang tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Terdapat dua bansos yang akan kembali disalurkan pada Juni 2022 kepada para keluarga penerima manfaat atau KPM.
Namun, sebelum bisa menjadi keluarga penerima manfaat dari bansos BPNT dan PKH, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH secara Online, Segera Login ke Situs cekbansos.kemensos.go.id
Syarat-syarat untuk menjadi penerima BPNT dan PKH Juni 2022 di antaranya sebagai berikut.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
3. Tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
4. Merasakan dampak pandemi Covid-19 atau mengalami PHK.