Baca Juga: Tanggapi Korut, AS dan Korsel Lakukan Uji Coba Penembakan 8 Rudal ke Arah Pantai Timur
Tahap 4: Oktober, November dan Desember
BLT Anak Sekolah disalurkan kepada siswa SD, SMP, SMA yang telah memenuhi kriteria dan syarat, yang mana siswa tersebut terdata sebagai KPM di DTKS.
Diketahui, BLT Anak Sekolah merupakan komponen dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah lewat Kemensos menargetkan 10 juta KPM yang telah terdata di DTKS akan menerima bansos PKH di tahun 2022.
Baca Juga: Info Terbaru Pencairan BPUM 2022, Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu di Link eform.bri.co.id
Nantinya satu KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dalam satu keluarga PKH akan menerima bansos BLT Anak Sekolah sebesar Rp4,4 juta dengan rincian sebagai berikut:
- BLT Rp900 ribu per tahun bagi siswa SD atau sederajat
- BLT Rp1,5 juta per tahun bagi siswa SMP atau sederajat
- BLT Rp2 juta per tahun bagi siswa SMA atau sederajat