PR DEPOK – Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT 2022. Pencairan akan dilakukan bulan Juni ini.
Namun, masih banyak yang mempertanyakan apakah BPNT 2022 sebesar Rp200.000 ini bisa dicairkan dalam bentuk tunai.
Sebagai informasi, BPNT 2022 merupakan bantuan pemerintah untuk membantu keluarga miskin mendapatkan kebutuhan pangan.
Baca Juga: Niat Menikah Tidak Perlu Ribet, Simak Cara Daftar Nikah Via Online
BPNT 2022 atau Kartu Sembako ini dicarikan setiap bulannya kepada penerima manfaat yang terdaftar DTKS di Kementerian Sosial atau Kemensos.
Lantas, apakah BPNT 2022 sebesar Rp200.000 yang akan cair pada bulan Juni ini bisa dicairkan dalam bentuk tunai?
Bagaimana cara menukarkan BPNT 2022?
Dikutip dari panduan umum pelaksanaan BPNT, bantuan ini tidak bisa dicairkan dalam bentuk tunai.