Baca Juga: Kapan The Boys Season 3 Rilis dan Berapa Jumlah Episodenya?
2. Lalu, segera input NIK pada KTP
3. Selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"
4. Kemudian muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM
5. Jika notifikasi berwarna hijau, Anda merupakan penerima BPUM. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM
6. Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.
Baca Juga: Liverpool Ingin Datangkan Calvin Ramsay untuk Jadi Pengganti Trent Alexander-Arnold
Sebagai informasi, BPUM merupakan program strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan menggelontorkan BLT UMKM senilai Rp600.000 kepada para pelaku usaha kecil.
Tujuan lain pemerintah melalui Kemenkop UKM menyalurkan BLT UMKM Rp600.000 yakni untuk membantu pelaku usaha kecil agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya diketahui bahwa pada 2020 silam, pemerintah telah menggulirkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta per penerima BPUM.