Kriteria Penerima
- Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki NIK KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD, serta perangkat desa
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Baca Juga: Niat Menikah Tidak Perlu Ribet, Simak Cara Daftar Nikah Via Online
Pada penyaluran BLT UMKM tahun sebelumnya, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BPUM 2022.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM sesuai dengan domisili pemohon.