PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan BSU 2022.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dari berbagai sektor industri.
Namun, hingga saat ini BSU 2022 tak kunjung disalurkan oleh Kemenaker kepada para penerimanya.
Setelah sempat gagal cair di bulan April kemarin, Kemenaker menjelaskan bahwa penyaluran BSU belum bisa dilakukan lantaran masih banyak persiapan yang harus dilakukan.
Kemenaker masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bank Himbara.
BSU 2022 baru akan disalurkan ketika semua tahapan persiapan telah selesai dilakukan oleh Kemenaker.
Baca Juga: Ini Kriteria Penerima BPUM 2022, Input KTP di eform.bri.co.id untuk Cek BLT UMKM Rp600.000
Sebelum bisa menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah, pekerja harus memastikan sejumlah syarat telah terpenuhi.
Untuk penyaluran tahun ini, pekerja diwajibkan memenuhi dua syarat, yakni sebagai berikut.