PR DEPOK - Masyarakat banyak yang mempertanyakan terkait jadwal pencairan BSU 2022 yang hingga saat ini belum kunjung disalurkan oleh pemerintah.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 adalah BLT yang diperuntukkan bagi pekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Tak sedikit pekerja yang menantikan jadwal pencairan BSU 2022 agar bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
Namun, sayangnya tak semua pekerja bisa mendapatkan BLT subsidi gaji ini.
Pasalnya, pemerintah hanya menyalurkan BSU tahun ini kepada 8,8 juta pekerja dari kategori tertentu.
Jika menilik penyaluran di tahun sebelumnya, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja atau karyawan.
Kelima syarat ini didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yakni sebagai berikut.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).