2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 atau 4.
Baca Juga: Ketahui Kriteria Penerima Bansos PKH Juni 2022, Ada Bantuan Kemensos yang Cair hingga Rp3 Juta
4. Memiliki gaji atau penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
5. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Apabila semua syarat di atas terpenuhi, maka pekerja berkesempatan untuk mendapatkan BSU 2022.
Namun, daftar penerima BSU ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan mengambil data dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sinopsis Mad Max: Fury Road, Aksi Menemukan Tanah Impian di Dunia Pasca Apokalitpik
Kemenaker akan menentukan daftar pekerja yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan BSU 2022.
Sementara itu, pekerja bisa mengecek daftar penerima Bantuan Subsidi Upah ini secara online dengan login ke kemnaker.go.id.