PR DEPOK - Bansos PKH merupakan salah satu bantuan dari pemerintah yang disalurkan melalui Kemensos.
Masyarakat yang ingin mendapat bansos PKH bisa segera penuhi syarat dari Kemensos agar bantuan Rp2,4 juta bisa didapat.
Setelah memenuhi syarat dapat bansos PKH, maka masyarakat pun bisa mendaftarkan dirinya secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Nanti akan muncul tanda bahwa uang bansos PKH Rp2,4 juta didapat jika masyarakat terdaftar di aplikasi Cek Bansos sebagai penerima.
Baca Juga: Apa Itu KJMU 2022? Simak Penjelasan Lengkap dengan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin jadi penerima bansos PKH. Apa saja? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Syarat Penerima
1. WNI atau Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP
3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain dari pemerintah