Cara Daftar PKH Juni 2022 Lewat Kelurahan, Cukup Siapkan KK dan KTP

- 7 Juni 2022, 21:45 WIB
Simak penjelasan tentang cara daftar PKH bulan Juni ini melalui kelurahan, hanya perlu membawa KK dan KTP.
Simak penjelasan tentang cara daftar PKH bulan Juni ini melalui kelurahan, hanya perlu membawa KK dan KTP. //Jefry Aries/ANTARA

PR DEPOK - Artikel ini akan mengulas cara daftar PKH Juni 2022 di kelurahan, simak hingga akhir.

Bagi Anda yang memiliki kendala mendaftar PKH secara online, bisa langsung mendatangi kelurahan setempat.

Hanya dengan membawa KK dan KTP, Anda bisa daftar bansos PKH di kelurahan terdekat.

Pemerintah melalui Kemensos masih menyalurkan bansos PKH di bulan Juni 2022, Anda bisa mendapatkan bantuan tunai dengan cara mendaftarkan diri langsung ke kelurahan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 32 Kapan Dibuka? Simak Estimasi, Cara Daftar dan Tips Anti Gagal Verifikasi Wajah

Sebelum daftar PKH di kelurahan, ada baiknya Anda mengetahui syarat dan kriteria penerima bantuan tunai dari Kemensos.

1. Ibu hamil akan mendapat bantuan tunai Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam satu keluarga PKH yang terdata di DTKS.

2. Anak usia dini atau balita usia 0-6 tahun akan mendapat bantuan tunai Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.

3. Siswa SD atau sederajat akan mendapat bantuan tunai Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

Baca Juga: Hasil Daihatsu Indonesia Master 2022: Bagas/Fikri Gagal Melaju ke-16 Besar Usai Ditaklukkan Sabar/Reza

4. Siswa SMP atau sederajat akan mendapat bantuan tunai Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

5. Siswa SMA atau sederajat akan diberikan bantuan tunai sebesar Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

6. Bantuan tunai sebesar Rp2,4 juta juga akan diberikan kepada lansia usia 70 tahun dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.

7. Penyandang disabilitas akan mendapat bantuan sosial tunai sebesar Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.

Baca Juga: Takjub dengan Cerita Kebaikan Eril, Anies Baswedan: Insya Allah Jadi Pembuka Pintu Jannah bagi Ibu dan Ayahnya

Anda bisa daftar PKH dengan langsung mendatangi kelurahan agar bisa dapat bantuan tunai sepanjang tahun.

1. Warga yang tergolong fakir miskin datang ke kelurahan setempat untuk daftar PKH dengan membawa serta kelengkapan, yakni KTP dan KK.

2. Nantinya akan diadakan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan.

3. Hal ini dilakukan usai Anda mendaftar PKH untuk membahas kondisi Anda apakah layak masuk ke dalam DTKS Kemensos sebagai penerima bansos PKH.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Juni 2022 Cair jika Lakukan Ini, Segera Hubungi Nomor Berikut bila Bantuan Tak Kunjung Cair

4. Hasil musyawarah nantinya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

5. Berita Acara akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi data dan juga validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

6. Data yang telah berhasil diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan setempat.

7. Data yang sudah diinput, kemudian akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota setempat.

Baca Juga: Cara Cek Data DTKS Kemensos secara Online Pakai Nama KTP

8. Selanjutnya Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data tersebut yang mana telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri untuk pengesahan.

Anda juga bisa cek daftar nama penerima bansos PKH secara mandiri dengan cara berikut ini;

1. Masuk website https://cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal sesuai KTP

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 8-13 Juni 2022

3. Ketik nama lengkap sesuai KTP yang Anda miliki

4. Masukkan 8 huruf kode yang tertera dalam kolom yang telah disediakan

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru, lakukan hingga kode terlihat jelas

6. Lalu klik tombol cari data

Baca Juga: Tata Cara Sholat Ghoib Jenazah Laki-laki, Dilengkapi Bacaan dalam Tulisan Arab, Latin, dan Niatnya

7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada di DTKS Kemensos.

Data penerima bansos PKH nantinya akan tampil lengkap di laman tersebut, lengkap dengan jadwal pencairan.

Bagi Anda yang telah daftar PKH dengan mendatangi langsung kelurahan setempat, jika data Anda berhasil masuk DTKS, maka Anda bisa cairkan bantuan tunai Juni 2022.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah