PR DEPOK - Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang bersekolah di DKI Jakarta bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan.
Bantuan yang bisa didapatkan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta ini adalah KJP Plus.
KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus adalah program yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta dan diperuntukkan bagi siswa sekolah.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Rabu 8 Juni 2022: Belakangan Ini Merasa Gelisah dan Tidak Bahagia
KJP Plus ditujukan untuk membantu biaya pendidikan agar siswa bisa menamatkan sekolah hingga SMA atau SMK.
Besaran dana bantuan yang bisa didapatkan oleh siswa di DKI Jakarta ini berbeda-beda tergantung dengan jenjang pendidikan yang tengah dijalani.
Berikut ini rincian dana KJP Plus 2022 yang akan diterima anak sekolah berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing.
Baca Juga: Buka eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022, BLT UMKM Rp600.000 Cair bagi Pelaku Usaha
1. Siswa SD/MI/SDLB dengan besaran bantuan Rp250.000, dan SD/MI swasta mendapatkan tambahan SPP untuk 5 bulan ke depan dengan nominal Rp130.000 per bulannya.
2. Siswa SMP/MTs/PKBM dengan besaran bantuan Rp300.000, dan SMP/MTs swasta mendapatkan tambahan SPP untuk 5 bulan ke depan dengan nominal Rp170.000 per bulannya.