Sudah Memenuhi Syarat dan Kriteria tapi Tak Terdata Sebagai Penerima KJP Plus? Segera Lapor ke Kantor Ini

- 7 Juni 2022, 19:19 WIB
Ilustrasi. Berikut ini merupakan informasi terkait KJP Plus, termasuk cara lapor jika memenuhi syarat namun tak terdata sebagai penerima.
Ilustrasi. Berikut ini merupakan informasi terkait KJP Plus, termasuk cara lapor jika memenuhi syarat namun tak terdata sebagai penerima. /Dok. kjp.jakarta./

PR DEPOK - Artikel ini akan memberikan informasi terkait syarat dan kriteria penerima KJP Plus, lengkap dengan solusi jika belum terdata sebagai penerima bansos.

Pemprov DKI Jakarta dikabarkan akan kembali mencairkan KJP Plus dalam waktu dekat.

Diketahui, KJP Plus adalah program bantuan sosial untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu di sektor pendidikan.

KJP Plus sendiri dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta, yang mana nantinya menyasar siswa yang dianggap tidak mampu yang telah terdata di DTKS.

Baca Juga: Menteri Republik Dominika Ditembak Mati Saat Rapat oleh Sahabatnya Sendiri

Yang dimaksud dengan siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah atas yang secara personal dinyatakan tidak mampu secara materi untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud terdiri dari seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, juga biaya ekstrakurikuler.

Nantinya penerima KJP Plus disesuaikam dengan jenjang pendidikan penerima bantuan.

Di bawah ini rincian besaran dana KJP Plus tahun 2022;

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x