Sudah Memenuhi Syarat dan Kriteria tapi Tak Terdata Sebagai Penerima KJP Plus? Segera Lapor ke Kantor Ini

- 7 Juni 2022, 19:19 WIB
Ilustrasi. Berikut ini merupakan informasi terkait KJP Plus, termasuk cara lapor jika memenuhi syarat namun tak terdata sebagai penerima.
Ilustrasi. Berikut ini merupakan informasi terkait KJP Plus, termasuk cara lapor jika memenuhi syarat namun tak terdata sebagai penerima. /Dok. kjp.jakarta./

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Presiden 2022, Mulai Fase Grup hingga Final

2. Penerima KJP Plus terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Penerima KJP Plus adalah warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

4. Penerima KJP Plus adalah siswa yang tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba

5. Penerima KJP Plus berasal dari orang tua yang tidak memiliki penghasilan yang memadai

Baca Juga: BLT Anak Sekolah 2022 Sudah Cair, Penuhi Syarat dan Simak Cara Daftar untuk Dapat Bantuan Rp4,4 Juta

6. Penerima KJP Plus menggunakan angkutan umum untuk ke sekolah

7. Penerima KJP Plus memiliki daya beli rendah untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan

8. Penerima KJP Plus tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya

Bagi siswa atau pelajar yang telah memenuhi kriteria dan syarat tersebut di atas, tapi tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022 dapat menghubungi kantor berikut;

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah