Sudah Memenuhi Syarat dan Kriteria tapi Tak Terdata Sebagai Penerima KJP Plus? Segera Lapor ke Kantor Ini

- 7 Juni 2022, 19:19 WIB
Ilustrasi. Berikut ini merupakan informasi terkait KJP Plus, termasuk cara lapor jika memenuhi syarat namun tak terdata sebagai penerima.
Ilustrasi. Berikut ini merupakan informasi terkait KJP Plus, termasuk cara lapor jika memenuhi syarat namun tak terdata sebagai penerima. /Dok. kjp.jakarta./

Baca Juga: Takziah ke Gedung Pakuan, Anies Baswedan Langsung Peluk Ridwan Kamil Sampaikan Duka atas Kepergian Eril

Siswa jenjang SD/MI/SLB mendapat biaya personal per bulan sebesar Rp 250.000. Sedangkan bantuan SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 130.000.

Siswa SMP/MTs/SMPLB mendapat bantuan biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000. Sedangkan bantuan SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 170.000.

Siswa SMA/MA/SMALB mendapatkan biaya personal per bulan sebesar Rp 420.000. Untuk SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 290.000.

Siswa SMK mendapat biaya personal per bulan sebesar Rp 450.000. Untuk SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 240.000.

Baca Juga: Cara Dapatkan Akun PPDB 2022 bagi Siswa Pendaftar di Luar Wilayah Jawa Barat

Bagi siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C) mendapat biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000.

Sedangkan siswa atau pelajar Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) mendapat biaya personal per semester sebesar Rp 1.800.000.

Bansos KJP Plus ini disalurkan kepada siswa yang telah memenuhi syarat dan kriteria berikut ini;

1. Penerima KJP Plus telah terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah