Ini Kriteria yang Gagal Dapat KJP Plus Juni 2022, Buruan Login kjp.jakarta.go.id untuk Pastikan Statusmu

- 8 Juni 2022, 15:50 WIB
Ilustrasi - Meski dikhususkan bagi warga DKI Jakarta, namun tidak semua masyarakat ibu kota yang bakal dapat KJP Plus. Lantas apa kriteria penerimanya?
Ilustrasi - Meski dikhususkan bagi warga DKI Jakarta, namun tidak semua masyarakat ibu kota yang bakal dapat KJP Plus. Lantas apa kriteria penerimanya? /Instagram.com/@pidjar.ig.

PR DEPOK - Pemprov DKI Jakarta dikabarkan bakal kembali menggulirkan dana KJP Plus pada Juni 2022 ini.

Kendati bantuan ini diberikan khusus bagi warga DKI Jakarta, namun tidak semua masyarakat pimpinan Gubernur Anies Baswedan tersebut bakal dapat KJP Plus Juni 2022.

Diketahui, masyarakat yang ingin mendapat KJP Plus Juni 2022 haruslah memenuhi syarat dan kriteria, salah satunya harus terdaftar di DTKS DKI Jakarta.

Sehingga, kendati tinggal di DKI Jakarta, namun dia gagal dan tidak berhak dapat KJP Plus Juni 2022 karena tidak sesuai dengan kriteria dapat bantuan tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Interstellar, Misi Mencari Hunian Baru di Luar Angkasa Demi Kelangsungan Hidup Umat Manusia

Adapun sejumlah kriteria yang gagal mendapat dan tidak lolos sebagai penerima JKP Plus Juni 2022 yakni sebagai berikut.

1. Warga ber-KTP non-DKI dan tidak berdomisili di Jakarta

2. Terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, POLRI, Anggota DPR atau DPRD

3. Memiliki mobil

4. Memiliki lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah