2. Lalu masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa yang merupakan wilayah penerima manfaat
3. Isi juga nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan yang tertera di KTP
4. Lanjutkan dengan memasukan atau ketik ulang huruf kode yang sudah tersedia pada kotak
Baca Juga: Kebanggaan Anies Baswedan terhadap Formula E, Diberitakan Banyak Media hingga Tayang di 150 Negara
5. Setelah itu tinggal klik 'Cari Data'.
Nantinya, jika data yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima manfaat, maka akan muncul sejumlah pemberitahuan.
Pemberitahuan itu di antaranya akan muncul identitas penerima, jenis bansos yang diterima, serta status penyaluran bansos.
Demikian informasi terkait berapa besaran dana PKH dan BPNT yang cair Juni 2022 dan diterima oleh KPM.***