Klik eform.bri.co.id untuk Lihat Nama Penerima BPUM 2022, Ini Ciri Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM

- 8 Juni 2022, 17:35 WIB
Situs e-form.bri.co.id untuk cara cek nama penerima BPUM 2022 menggunakan NIK KTP. Pelaku usaha bisa mencairkan BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM.
Situs e-form.bri.co.id untuk cara cek nama penerima BPUM 2022 menggunakan NIK KTP. Pelaku usaha bisa mencairkan BLT UMKM Rp600.000 dari Kemenkop UKM. /Tangkap Layar eform.bri.co.id/bpum

PR DEPOK – Segera klik eform.bri.co.id untuk cek nama penerima BPUM 2022 karena pelaku usaha berciri ini bisa menerima BLT UMKM Rp600.000.

Kemenkop UKM memang belum mengumumkan jadwal cair BLT UMKM, tetapi pelaku usaha bisa cek nama penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id sesuai mekanisme tahun sebelumnya.

Untuk bisa cek nama penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, pelaku usaha dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Nanti data KTP akan diinput di link tersebut.

Baca Juga: Penyebab Dana KJP Plus Juni 2022 Gagal Cair ke NIK KTP Berciri Ini

Selain mengulas cara cek nama penerima BPUM 2022, artikel ini juga akan mengulas syarat-syarat pelaku usaha bisa mencairkan dana BLT UMKM sesuai mekanisme tahun sebelumnya.

Jika Kemenkop UKM sudah mengeluarkan mekanisme terbaru program BPUM 2022, maka pelaku usaha dapat menyesuaikan.

Oleh karena itu, bisa dipantau terus informasi terkininya melalui media sosial resmi pemerintah.

Cara cek nama penerima BPUM 2022

Baca Juga: Cek Penerima PKH dan BPNT Lewat HP, Ada BLT hingga Rp3 Juta untuk Pemilik KTP Ini

Dalam penyaluran dana BLT UMKM, salah satu bank penyalur yang menjadi mitra Kemenkop UKM ialah bank BRI.

Bank BRI dalam menyalurkan dana tersebut, menyiapkan link eform.bri.co.id yang bisa diakses pelaku usaha untuk memastikan status penerimaan. Berikut ini cara cek nama penerima melalui link eform.bri.go.id:

1. Jika KTP sudah disiapkan, maka pelaku usaha segera mengakses eform.bri.co.id.

2. Apabila sudah masuk sistem eform.bri.co.id, pilih dan klik tombol 'CEK DATA BPUM'.

Baca Juga: Baru Ditangkap di Lampung Tengah, Kenapa Mitsuhiro Taniguchi Jadi Buronan Polisi Jepang?

3. Selanjutnya pelaku usaha mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk data diri lainnya sesuai KTP.

4. Sesudah menginput data NIK KTP, isi kode yang diminta sistem eform.bri.ci.id sesuai petunjuk.

5. Tahap terakhir klik 'Proses Inquiry' agar sistem eform.bri.co.id menganalisa data KTP dan menunjukkan status pelaku usaha apakah menerima BPUM 2022 atau tidak.

Baca Juga: NASA akan Luncurkan 3 Roket dari Australia untuk Penelitian Ilmiah

Syarat-syarat menerima BPUM 2022

1. Penerima dana BPUM 2022 merupakan pelaku usaha yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

2. Penerima dana BPUM 2022 merupakan pelaku usaha yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Penerima dana BPUM 2022 adalah pelaku usaha yang belum pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah, termasuk Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).

Baca Juga: Kembali Beraktivitas, Ini Kegiatan Pertama Istri Gubernur Jawa Barat Atalia Praratya

4. Penerima dana BPUM 2022 adalah pelaku usaha yang tidak sedang menerima pembiayaan dari perbankan dan KUR.

5. Penerima dana BPUM 2022 adalah pelaku usaha yang tidak sedang menerima kredit.

6. Pelaku usaha yang alamat tinggal dan alamat usaha berbeda lokasi, bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

7. Dana BPUM 2022 tidak diberikan kepada anggota TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Bansos PKH Anak Usia Dini Anda Dibekukan Kemensos? Ini Alasannya

Sebelumnya pemerintah sudah mengumumkan bahwa program BPUM atau BLT UMKM akan dilanjutkan di tahun 2022.

Sejak pengumuman di April 2022, hingga memasuki bulan Juni dana BPUM 2022 belum juga disalurkan.

Menurut Kemenkop UKM, pemerintah hingga saat ini belum membuka pendaftaran BPUM 2022.

Akan tetapi, pelaku usaha bisa memantau informasi terbaru program BPUM 2022 melalui media sosial resmi Kemenkop UKM atau situs resminya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah