PR DEPOK - Tidak semua pelaku usaha bakal dapat dana Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022.
Pasalnya, ada sejumlah ciri-ciri pelaku usaha yang dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM dari program BPUM 2022.
Nantinya, pelaku usaha dengan ciri-ciri sebagai penerima BPUM 2022 bakal dapat BLT UMKM senilai Rp600.000.
Lalu, apakah pelaku usaha yang mempunyai cicilan Kredit Usaha Rakyat atau KUR bisa dapat BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022?
Baca Juga: Cara Izinkan Lokasi untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32 di HP Android, iPhone, dan Laptop
Saat ini, pemerintah memang belum mengumumkan terkait mekanisme dan kriteria penerima BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022.
Namun apabila menilik mekanisme penyaluran BLT UMKM pada tahun sebelumnya, maka ada sejumlah ciri-ciri atau syarat yang berkesempatan dapat dana BPUM.
Syarat Penerima
1. Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki NIK KTP
2. Memiliki usaha mikro