Bagaimana Cara Mencairkan PKH 2022? Berikut Penjelasan dan Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

- 9 Juni 2022, 06:15 WIB
Simak penjelasan tentang cara mencairkan PKH 2022.
Simak penjelasan tentang cara mencairkan PKH 2022. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Bagaimana cara mencairkan dana PKH 2022? Simak penjelasan dan cara cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id yang tersedia di artikel ini.

PKH 2022 sampai hari ini masih bisa dicairkan oleh masyarakat melalui penyaluran tahap 2, bagi yang belum mendapatkan.

Lalu, bagaimana cara mencairkan dana tersebut? Untuk diketahui, PKH 2022 hanya bisa dicairkan melalui Himbara atau Himpunan Bank Negara.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Asia 2023: Duo Persib Bawa Indonesia Kalahkan Kuwait

Bank yang termasuk ke dalam Himbara tersebut adalah BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, dengan mengajukan persyaratan yang sudah ditentukan Kemensos.

Persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan dana PKH 2022 adalah KK, KTP, SKTM, rekening aktif di salah satu bank negara, dan juga bukti terdaftar di DTKS.

Baru setelahnya, dana PKH 2022 akan dicairkan dan diterima oleh KPM sesuai dengan kategori bantuan yang didapatkan.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 9 Juni 2022: Pulau Jawa Umumnya Diprediksi Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Adapun berikut ini cara cek penerima PKH 2022 di cekbansos.kemensos.go.id, sebagaimana dkutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari website Kemensos.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x