PR DEPOK - Penyelenggaraan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) masih dilakukan hingga Juni 2022.
Bantuan yang akan diterima penerima PKH mencapai Rp3 juta per tahun khususnya untuk kategori ibu hamil atau nifas.
Cek penerima bansos PKH bisa dilakukan secara online melalui situs resmi milik Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Klik Link bsu.kemnaker.go.id untuk Ketahui Informasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022
Sebelum itu, ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima PKH.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, berikut ulasan syarat dan cara cek nama penerima bansos PKH 2022.
Berikut daftar syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau miskin
Baca Juga: Cara Dapat Insentif Survei Kartu Prakerja Rp150 Ribu