PR DEPOK – Pekerja dan buruh dapat mengetahui informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 melalui link bsu.kemnaker.go.id.
Pada link bsu.kemnaker.go.id, terdapat informasi lengkap mekanisme BSU, mulai dari syarat kriteria penerima, cara cek status penerimaan, hingga bank penyalur.
Namun, untuk saat ini, di link bsu.kemnaker.go.id masih memuat informasi penyaluran BSU 2021 tahun lalu.
Terkait informasi BSU 2022 belum dimuat di link resmi bsu.kemnaker.go.id. Pasalnya, mekanisme penyaluran tahun ini masih belum rampung.
Tetapi tak perlu khawatir, sambil menunggu informasi resmi BSU 2022, pekerja bisa simak beberapa poin penting dari alur tahun lalu di link bsu.kemnaker.go.id.
Terdapat dua kesamaan kriteria penerima BSU 2022 dengan tahun 2021, yakni pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan pekerja yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Berapa Besaran Dana PKH dan BPNT yang akan Cair? Intip Bantuan untuk Ibu Hamil hingga Balita
Untuk lebih jelasnya, berikut ini kriteria lengkap penerima BSU tahun 2021: