Klik Link bsu.kemnaker.go.id untuk Ketahui Informasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022

- 8 Juni 2022, 12:02 WIB
Segera klik link bsu.kemnaker.go.id untuk mengetahui informasi terkini penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Segera klik link bsu.kemnaker.go.id untuk mengetahui informasi terkini penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Daftar iPhone yang Kompatibel untuk iOS 16, Hanya 3 Seri yang Tak Kebagian

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Cara Daftar PPDB Jabar 2022 Lewat ppdb.disdik.jabarprov.go.id, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Kemudian, pada link bsu.kemnaker.go.id juga tertera tahapan cara pengecekan penerima BSU 2021. Berikut tahapannya:

1. Buka situs kemnaker.go.id.

2. Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran.

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah