1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Daftar iPhone yang Kompatibel untuk iOS 16, Hanya 3 Seri yang Tak Kebagian
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Cara Daftar PPDB Jabar 2022 Lewat ppdb.disdik.jabarprov.go.id, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Kemudian, pada link bsu.kemnaker.go.id juga tertera tahapan cara pengecekan penerima BSU 2021. Berikut tahapannya:
1. Buka situs kemnaker.go.id.
2. Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran.