PR DEPOK - Masyarakat yang tergolong keluarga kurang mampu dan rentan miskin akan kembali mendapatkan bantuan sosial BPNT dan PKH dari pemerintah.
Pada bulan Juni 2022, bansos BPNT dan PKH kembali disalurkan kepada masyarakat rentan miskin yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat di DTKS Kemensos.
Untuk bisa terdaftar di DTKS Kemensos, terdapat beberapa ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Syarat menjadi penerima manfaat BPNT dan PKH Juni 2022 itu di antaranya sebagai berikut.
- Tergolong warga rentan miskin atau miskin
- Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN
- Bukan anggota TNI/Polri
- Warga terdampak Covid-19, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PKH)