Cara Daftar PKH Juni 2022 Lewat Kelurahan, Cukup Siapkan KK dan KTP

- 7 Juni 2022, 21:45 WIB
Simak penjelasan tentang cara daftar PKH bulan Juni ini melalui kelurahan, hanya perlu membawa KK dan KTP.
Simak penjelasan tentang cara daftar PKH bulan Juni ini melalui kelurahan, hanya perlu membawa KK dan KTP. //Jefry Aries/ANTARA

PR DEPOK - Artikel ini akan mengulas cara daftar PKH Juni 2022 di kelurahan, simak hingga akhir.

Bagi Anda yang memiliki kendala mendaftar PKH secara online, bisa langsung mendatangi kelurahan setempat.

Hanya dengan membawa KK dan KTP, Anda bisa daftar bansos PKH di kelurahan terdekat.

Pemerintah melalui Kemensos masih menyalurkan bansos PKH di bulan Juni 2022, Anda bisa mendapatkan bantuan tunai dengan cara mendaftarkan diri langsung ke kelurahan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 32 Kapan Dibuka? Simak Estimasi, Cara Daftar dan Tips Anti Gagal Verifikasi Wajah

Sebelum daftar PKH di kelurahan, ada baiknya Anda mengetahui syarat dan kriteria penerima bantuan tunai dari Kemensos.

1. Ibu hamil akan mendapat bantuan tunai Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam satu keluarga PKH yang terdata di DTKS.

2. Anak usia dini atau balita usia 0-6 tahun akan mendapat bantuan tunai Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak dalam satu keluarga PKH.

3. Siswa SD atau sederajat akan mendapat bantuan tunai Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x