4. Hasil musyawarah nantinya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
5. Berita Acara akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi data dan juga validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
6. Data yang telah berhasil diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan setempat.
7. Data yang sudah diinput, kemudian akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota setempat.
Baca Juga: Cara Cek Data DTKS Kemensos secara Online Pakai Nama KTP
8. Selanjutnya Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data tersebut yang mana telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri untuk pengesahan.
Anda juga bisa cek daftar nama penerima bansos PKH secara mandiri dengan cara berikut ini;
1. Masuk website https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal sesuai KTP