4. Siswa SMP atau sederajat akan mendapat bantuan tunai Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
5. Siswa SMA atau sederajat akan diberikan bantuan tunai sebesar Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak dalam satu keluarga PKH.
6. Bantuan tunai sebesar Rp2,4 juta juga akan diberikan kepada lansia usia 70 tahun dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
7. Penyandang disabilitas akan mendapat bantuan sosial tunai sebesar Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga PKH.
Anda bisa daftar PKH dengan langsung mendatangi kelurahan agar bisa dapat bantuan tunai sepanjang tahun.
1. Warga yang tergolong fakir miskin datang ke kelurahan setempat untuk daftar PKH dengan membawa serta kelengkapan, yakni KTP dan KK.
2. Nantinya akan diadakan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan.
3. Hal ini dilakukan usai Anda mendaftar PKH untuk membahas kondisi Anda apakah layak masuk ke dalam DTKS Kemensos sebagai penerima bansos PKH.