5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
6. Masukkan alamat lengkap, terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa.
7. Lampirkan foto KTP dan selfie dengan KTP.
8. Klik 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Rabu 8 Juni 2022: Belakangan Ini Merasa Gelisah dan Tidak Bahagia
Setelah akun berhasil dibuat, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos.
Masih menggunakan aplikasi yang sama, pendaftar tinggal klik menu 'Daftar Usulan' lalu 'Tambah Usulan'.
Setelah itu, masukkan kembali data diri dan pilih jenis bansos yang diinginkan.
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 8 Juni 2022: Sebagian Jawa Barat Berpotensi Turun Hujan Sedang
Bagi yang sudah pernah daftar ke DTKS Kemensos, bisa langsung melakukan pengecekan penerima BPNT dan PKH Juni 2022.