2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
3. Bukan ASN, PNS, Polri, TNI, pegawai BUMN, BUMD
4. Diprioritaskan untuk masyarakat yang terkena PHK hingga terdampak pandemi Covid-19
Selanjutnya, berikut cara cek penerima PKH di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Cara Daftar PPDB Jabar 2022 Lewat ppdb.disdik.jabarprov.go.id, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
1. Pastikan perangkat elektronik Anda tersambung dengan internet
2. Siapkan KTP atau KK
3. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id di Google
4. Kemudian pilih data wilayah seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan sesuai data yang Anda daftarkan di DTKS
5. Lalu ketikkan nama lengkap sesuai di KTP atau KK