PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) terus disalurkan untuk masyarakat miskin di Indonesia, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, perlu diketahui bahwa bansos PKH diberikan hanya kepada masyarakat miskin yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS ini menjadi database milik Kemensos untuk menyaring calon penerima bansos PKH ataupun bansos lainnya dari pemerintah.
Baca Juga: Nama Penerima BPNT Juni 2022 Bisa Dicek Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Login Sekarang Pakai KTP
Oleh karena itu, pastikan Anda sudah terdaftar di DTKS sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bisa mendapatkan bansos PKH yang besarannya dana bantuannya sampai Rp3 juta per tahun.
Akan tetapi, bagi Anda belum mendaftarkan diri ke DTKS, tidak perlu khawatir karena artikel ini akan mengulasnya.
Berikut cara mudah daftar DTKS secara online lewat aplikasi di HP sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos.
Persiapkan HP Anda yang Android dan pastikan terkoneksi internet.